Kamis, 23 Januari 2014

Standar Nasional Perpustakaan SD/MI



Standar nasional perpustakaan SD/MI terdiri atas:
1.     standar koleksi perpustakaan;
2.     standar sarana dan prasarana;
3.     standar pelayanan perpustakaan;
4.     standar tenaga perpustakaan;
5.     standar penyelenggaraan;
6.     standar pengelolaan; 




1.    standar koleksi perpustakaan;
a.     Buku:
                                      i.      buku teks
                                   ii.      buku penunjang kurikulum
                                 iii.      buku bacaan
                                 iv.      buku referensi
 
                                   v.      buku biografi
b.     Terbitan Berkala ( Majalah dan surat kabar)
c.      Audio visual
d.     Multimedia

2.    standar sarana dan prasarana;
a.     Gedung/ruang
·        Perpustakaan menyediakan gedung/ruang yang cukup untuk koleksi, staf dan pemustakanya dengan ketentuan bila;
ü 1 sampai 6 rombongan belajar seluas 56 M2,
ü 7 sampai 12 rombongan belajar seluas 84 M2,
ü 13 sampai 24 rombongan belajar seluas 112M2.
ü Lebar minimal ruang perpustakaan 5 M2.
·        Pengaturan ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendiknas No.24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA).
b.     Area
Gedung/ruang perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi:
a) area koleksi;
b) area baca;
c) area kerja.
c.   Sarana
 
Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan, meliputi:
a). Rak buku
b). Rak majalah
c). Rak surat Kabar
d). Meja baca
e). Kursi baca
f). Kursi kerja
g). Meja kerja
h). Lemari katalog
i). Lemari
j). Papan pengumuman
k). Meja sirkulasi
I). Majalah dinding
m). Rak buku referensi
n). Perangkat komputer untuk keperluan administrasi
o). Perangkat komputer untuk keperluan pemustaka
p). TV
q). Pemutar VCD/DVD
r). Tempat sampah
s). Jam dinding

d.     Lokasi perpustakaan
Lokasi perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

3.  standar pelayanan perpustakaan;
a.     Layanan Jam buka perpustakaan
Perpustakaan menyediakan layanan kepada pemustaka sekurang-kurangnya enam jam per hari kerja.

b.     Jenis layanan perpustakaan
Jenis layanan perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi
a) layanan baca di tempat;
b) layanan sirkulasi;
            c) layanan referensi.


 
c.      Sistem Pelayanan
Menurut Qalyubi dkk (2003 : 222 -223) bahwa pelayanan di perpustakaan lazimnya menggunakan dua sistem, yaitu sebagai berikut:
1.     Terbuka ( Open Access)
Sistem terbuka membebaskan pengunjung ketempat koleksi bahan pustaka. Mereka dapat melakukan browsing atau membuka – buka, melihat – lihat buku, mengambil sendiri. Ketika bahan tidak cocok, mereka dapat memilih bahan lain yang hampir sama atau bahkan yang berbeda.
Keuntungan sistem terbuka :
­- Pemakai dapat melakukan browsing (melihat – lihat koleksi  sehingga mendapatkan pengetahuan yang beragam) dan
- Memberi kepuasan kepada pengguna karena pengguna dapat memilih sendiri koleksi yang sesuai dengan kebutuhannya.
­                        - Tenaga yang dibutuhkan tidak banyak.
                      Kelemahanya sistem terbuka :
­-Pemakai banyak yang salah mengembalikan koleksi pada tempat  semula sehingga koleksi bercampur aduk.
-Petugas setiap hari harus mengontrol rak – rak untuk mengetahui buku yang salah letak dan Kehilangan koleksi relatip besar.

            2.Tertutup ( Closed Access)

Di dalam sistem tertutup pengunjung tidak diperkenankan masuk ke rak – rak buku untuk membaca ataupun mengambil sendiri koleksi perpustakaan. Pengunjung hanya dapat membaca atau meminjam melalui petugas yang akan mengembalikan bahan pustaka untuk para pengunjung.
·                      Kelebihan sistem tertutup :
                  -   ­Koleksi akan tetap terjaga kerapianya dan
-   Koleksi yang hilang dapat diminimalkan.
·                      Kelemahanya sistem tertutup :
-   ­Banyak waktu yang diperlukan untuk memberikan pelayan.
-   Banyak waktu yang diperlukan untuk mengisi formulir dan menunggu bagi yang mengembalikan bahan – bahan pustaka dan Sejumlah koleksi tidak pernah disentuh atau dipinjam.

4.  standar tenaga perpustakaan;
a.     Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
i)      Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan, Jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 1 orang.
ii)    Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar,maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah sekurang-kurangnya dua orang.
iii) Kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan.
iv) Gaji tenaga perpustakaan tidak tetap minimal setara dengan upah minimum regional(UMR)

b)   Kepala perpustakaan sekolah
i)      Ada jika punya lebih dari 1 orang tenaga perpustakaan
ii)    Minimal D-2 Perpustakaan atau bidang lain yang sudah ikut diklat perpustakaan 

5.  standar penyelenggaraan;
a.      Setiap SD/MI wajib menyelenggarakan perpustakaan sekolah dengan SK kepala sekolah/yayasan
b.     Wajib punya NPP (Nomor Pokok Perpustakaan)
c.      Wajib menyusun program kerja tahunan
d.     Sekolah wajib menganggarkan  minimal 5 %  dari APBS untuk perpustakaan sekolah
e.      Harus ada Struktur Organisasi Perpustakaan
 

6.  standar pengelolaan;
Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun secara sistematis dengan mengacu pada:
a)    pedoman deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama
(Peraturan Pengatalogan Indonesia);
b) bagan klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification);
c) pedoman tajuk subjek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar