Standar nasional perpustakaan SD/MI terdiri atas:
1.
standar
koleksi perpustakaan;
2.
standar
sarana dan prasarana;
3.
standar
pelayanan perpustakaan;
4.
standar
tenaga perpustakaan;
5.
standar
penyelenggaraan;
6.
standar
pengelolaan;
a.
Buku:
i.
buku teks
ii.
buku penunjang kurikulum
iii.
buku bacaan
iv.
buku referensi
b.
Terbitan Berkala ( Majalah dan surat kabar)
c.
Audio visual
d.
Multimedia
2. standar
sarana dan prasarana;
a.
Gedung/ruang
·
Perpustakaan menyediakan gedung/ruang yang cukup untuk koleksi, staf dan
pemustakanya dengan ketentuan bila;
ü 1
sampai 6 rombongan belajar seluas 56 M2,
ü 7
sampai 12 rombongan belajar seluas 84 M2,
ü 13
sampai 24 rombongan belajar seluas 112M2.
ü Lebar
minimal ruang perpustakaan 5 M2.
·
Pengaturan ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Permendiknas No.24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah(SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA).
b.
Area
Gedung/ruang
perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi:
a)
area koleksi;
b)
area baca;
c) area kerja.
c.
Sarana
a). Rak
buku
b). Rak
majalah
c). Rak
surat Kabar
d). Meja
baca
e). Kursi
baca
f). Kursi
kerja
g). Meja
kerja
h). Lemari
katalog
i). Lemari
j). Papan
pengumuman
k). Meja
sirkulasi
I). Majalah
dinding
m). Rak
buku referensi
n). Perangkat
komputer untuk keperluan administrasi
o). Perangkat
komputer untuk keperluan pemustaka
p). TV
q). Pemutar
VCD/DVD
r). Tempat
sampah
s). Jam
dinding
d.
Lokasi perpustakaan
Lokasi
perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta
mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
3. standar
pelayanan perpustakaan;
a.
Layanan Jam buka perpustakaan
Perpustakaan
menyediakan layanan kepada pemustaka sekurang-kurangnya enam jam per hari
kerja.
b.
Jenis layanan perpustakaan
Jenis
layanan perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi
a)
layanan baca di tempat;
b)
layanan sirkulasi;
c) layanan referensi.
Menurut
Qalyubi dkk (2003 : 222 -223)
bahwa pelayanan di perpustakaan lazimnya menggunakan dua sistem, yaitu sebagai
berikut:
1.
Terbuka
( Open Access)
Sistem terbuka membebaskan
pengunjung ketempat koleksi bahan pustaka. Mereka dapat melakukan browsing atau
membuka – buka, melihat – lihat buku, mengambil sendiri. Ketika bahan tidak
cocok, mereka dapat memilih bahan lain yang hampir sama atau bahkan yang
berbeda.
Keuntungan
sistem terbuka :
- Pemakai dapat melakukan
browsing (melihat – lihat koleksi sehingga
mendapatkan pengetahuan yang beragam) dan
- Memberi kepuasan
kepada pengguna karena pengguna dapat memilih sendiri koleksi yang sesuai
dengan kebutuhannya.
- Tenaga yang dibutuhkan
tidak banyak.
Kelemahanya sistem terbuka
:
-Pemakai banyak yang salah
mengembalikan koleksi pada tempat semula
sehingga koleksi bercampur aduk.
-Petugas setiap hari harus
mengontrol rak – rak untuk mengetahui buku yang salah letak dan Kehilangan
koleksi relatip besar.
2.Tertutup ( Closed Access)
Di dalam sistem tertutup
pengunjung tidak diperkenankan masuk ke rak – rak buku untuk membaca ataupun
mengambil sendiri koleksi perpustakaan. Pengunjung hanya dapat
membaca atau meminjam melalui petugas yang akan mengembalikan bahan pustaka
untuk para pengunjung.
·
Kelebihan
sistem tertutup :
-
Koleksi
akan tetap terjaga kerapianya dan
-
Koleksi
yang hilang dapat diminimalkan.
·
Kelemahanya
sistem tertutup :
-
Banyak
waktu yang diperlukan untuk memberikan pelayan.
-
Banyak
waktu yang diperlukan untuk mengisi formulir dan menunggu bagi yang
mengembalikan bahan – bahan pustaka dan Sejumlah koleksi tidak pernah disentuh
atau dipinjam.
4. standar
tenaga perpustakaan;
a.
Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
i)
Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan, Jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 1
orang.
ii)
Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan
belajar,maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah
sekurang-kurangnya dua orang.
iii)
Kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang
ilmu perpustakaan.
iv)
Gaji tenaga perpustakaan tidak tetap minimal setara dengan upah minimum
regional(UMR)
b)
Kepala perpustakaan sekolah
i)
Ada jika punya lebih dari 1 orang tenaga
perpustakaan
ii)
Minimal D-2
Perpustakaan atau bidang lain yang sudah ikut diklat perpustakaan
5. standar
penyelenggaraan;
a.
Setiap SD/MI
wajib menyelenggarakan perpustakaan sekolah dengan SK kepala sekolah/yayasan
b.
Wajib punya
NPP (Nomor Pokok Perpustakaan)
c.
Wajib
menyusun program kerja tahunan
d.
Sekolah
wajib menganggarkan minimal 5 % dari APBS untuk perpustakaan sekolah
e.
Harus ada
Struktur Organisasi Perpustakaan
6. standar
pengelolaan;
Bahan
perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun
secara sistematis dengan mengacu pada:
a)
pedoman deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama
(Peraturan
Pengatalogan Indonesia);
b)
bagan klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification);
c) pedoman
tajuk subjek.