BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perpustakaan
adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2.
Koleksi
perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang
dihimpun, diolah, dan dilayankan.
3.
Koleksi
nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam
berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di
dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Naskah
kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak
dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang
berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai
penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
5.
Perpustakaan
Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan
tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan
penelitian, perpustakaan pelestarian,dan pusat jejaring perpustakaan, serta
berkedudukan di ibukota negara.
6.
Perpustakaan
umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana
pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras,
agama, dan status sosial-ekonomi.
7.
Perpustakaan
khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di
lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan
keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
8.
Pustakawan
adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau
pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
9.
Pemustaka
adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat,
atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
10.
Bahan
perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
11.
Masyarakat
adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu
wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
12.
Organisasi
profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan
untuk mengembangkan rofesionalitas kepustakawanan.
13.
Pemerintah
pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Pemerintah
daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15.
Sumber
daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang
dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
16.
Menteri
adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.